Bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan Program PKK ini dapat diakses oleh lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut : lembaga sudah memiliki NPSN nonformal (LKP, SKB dan PKBM), lembaga yang tidak memiliki NPSN (lembaga yang memiliki program kejuruan atau vokasi), yayasan, asosiasi, DUDI, Peserta didik berusia, 16 sd.35 tahun, putus sekolah atau tidak melanjutkan, belum memiliki pekerjaan tetap, bukan peserta peserta didik reguler, prioritas dari keluarga kurang mampu. Waktu pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum dan level kompetensi yang akan dicapai sesuai dengan kebutuhan DUDI, teori 30% dan Praktik dan Magang 70%
Evaluasi terdiri dari awal, tengah dan akhir. Pada akhir pembelajaran peserta didik mengikuti pemagangan di IDUKA dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dimana salah satu lembaga penyelenggaranya adalah PKBM BERKAT USAHA Kabuapten Sijunjung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar